Bunga Pinjaman Mahasiswa Melambung: Ada Indikasi Pelanggaran UU Pendidikan Tinggi

Akses terhadap pendidikan tinggi seharusnya dipermudah, namun kenyataannya, banyak mahasiswa dihadapkan pada kendala biaya. Saat ini, mencuat isu serius mengenai bunga pinjaman mahasiswa yang melambung tinggi, menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Kondisi ini berpotensi menjerat mahasiswa dalam lingkaran utang yang sulit diurai, menghambat mereka meraih cita-cita akademik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara jelas mengatur tentang dukungan pembiayaan untuk mahasiswa. Salah satu semangat utamanya adalah memastikan pendidikan tinggi dapat diakses secara adil dan berkelanjutan, bukan menjadi beban berlebihan. Namun, beberapa skema bunga pinjaman mahasiswa yang ditawarkan oleh penyedia pinjaman, khususnya platform berbasis teknologi finansial (fintech), terindikasi tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Bunga yang diterapkan seringkali jauh di atas rata-rata bunga pinjaman pada umumnya, bahkan tanpa transparansi yang memadai.

Keresahan ini semakin nyata dengan banyaknya keluhan dari mahasiswa dan orang tua yang merasa terbebani. Sebagai contoh, dalam sebuah forum diskusi publik yang diselenggarakan oleh Koalisi Mahasiswa Anti-Jerat Pinjol pada hari Kamis, 18 April 2025, pukul 16.00 WIB, di Gedung Serbaguna Kampus Merah Putih Jakarta, beberapa mahasiswa membagikan pengalaman mereka yang tercekik bunga pinjaman mahasiswa hingga puluhan persen per tahun. Kondisi ini membuat impian mereka untuk melanjutkan studi menjadi terancam.

Merespons fenomena ini, pihak berwenang mulai bergerak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Divisi Perlindungan Konsumen, pada hari Selasa, 21 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, telah menerima lebih dari seratus aduan terkait praktik pinjaman pendidikan yang merugikan. Kepala Divisi tersebut, Bapak Bambang Susilo, menegaskan, “Kami sedang melakukan investigasi mendalam terhadap laporan-laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang menetapkan bunga pinjaman mahasiswa secara tidak wajar dan tidak sesuai regulasi.” Pihak kepolisian juga siap menerima laporan jika ditemukan unsur penipuan.

Kasus melambungnya bunga pinjaman mahasiswa ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih cermat. Pemerintah dan regulator diharapkan dapat segera merumuskan kebijakan yang lebih kuat untuk melindungi mahasiswa, memastikan skema pembiayaan pendidikan yang adil dan transparan. Sementara itu, mahasiswa juga perlu berhati-hati dan melakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman, demi menghindari jeratan utang yang dapat mengancam masa depan mereka. Pendidikan yang berkualitas harus dapat diakses tanpa harus mengorbankan kesejahteraan finansial di kemudian hari.